JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur, Moch Mahrus, pada Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Moch Mahrus digiring ke mobil tahanan usai diperiksa penyidik.
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Mahrus saat dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media sampai ia masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 pada Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.
“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima “ijon” sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” ujar dia.
KPK mengatakan, suap tersebut diberikan ketiga tersangka ke Anwar Sadad guna mengkondisikan jatah dana hibah Pokmas untuk daerahnya.
Rinciannya, Achmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar; Ra. Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar; dan M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.
Taufik menuturkan, kasus korupsi pada klaster kedua ini bermula saat Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran “jatah” dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.
Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapatkan jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar. Dengan rincian yaitu, Rp 48,9 miliar (tahun 2019); Rp37,6 miliar (tahun 2020); Rp121,3 miliar (tahun 2021); dan Rp83,7 miliar (tahun 2022).
“Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi “jatah” AS (Anwar Sadad) dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 persen hingga 20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD,” tuturnya, mengutip Kompas.
Taufik mengatakan, pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan Anwar Sadad kepada rekannya bernama Mahud selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.
Dia mengatakan, bagi Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah.
“Selanjutnya, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya,” kata dia.
Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah “jatah” dari Anwar Sadad menyerahkan komitmen fee sebesar 20 persen hingga 25 persen melalui tiga cara yaitu diserahkan langsung secara tunai kepada AS, secara tunai atau transfer melalui Bayu Wahyudiono yang merupakan orang kepercayaan Anwar Sadad, dan membayarkan keperluan pribadinya.
“Dari penyerahan komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” ujar dia.
Selain itu, dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20 persen hingga 30 persen “disunat” oleh para korlap.
“Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari anggaran awal,” ucap dia (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
