25 July 2026

Get In Touch

Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut, KPK Telah Panggil 3 Orang

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Guna mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, pada 2 Juni 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan tiga orang. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman terhadap pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli itu lewat keterangan dari sejumlah pihak yang diperiksa penyidik. "Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," kata Budi melansir tempo.co Jumat (24/7/2026).

Lebih lanjut Budi menjelaskan tiga orang tersebut adalah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Asdonny August Satriayudha; mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria BPN, Dalu Agung Darmawan; serta Kepala Subdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan, Suprapto.

Budi mengatakan ketiganya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi, Riau. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Pendalaman yang dilakukan dalam perkara ini yaitu motif pemberian amplop dari Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni. Pendalaman itu sekaligus untuk mengetahui inisiator awal serta alasan di balik pemberian amplop tersebut.

Budi menegaskan bahwa pendalaman itu akan dilakukan dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pemberian tersebut untuk apa.

Budi mengatakan lembaganya menduga pemberian amplop tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan tersebut mengemuka saat adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.

"Kalau itu (amplop) berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa motifnya di sana kami akan dalami soal itu," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan Raja Juli telah melaporkan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Suhardiman Amby ke KPK pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan tersebut dilakukan pada hari yang sama saat Raja Juli menggelar jumpa pers ihwal Suhardiman yang memberikan amplop dalam dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.

Berkembangnya hasil analisis, KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli kepada KPK. Deputi Pencegahan KPK Aminudin mengatakan penolakan laporan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.