Pelaku Usaha Masih Banyak Belum Pahami Ketentuan Pajak Air Tanah, Sosialisasi Perlu Digencarkan
PALANGKA RAYA (Lentera) – Para pelaku usaha diimbau untuk memahami ketentuan terkait Pajak Air Tanah (PAT) yang berlaku di daerah, karena masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui jenis usaha yang termasuk objek Pajak Air Tanah.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, pemahaman terhadap regulasi perpajakan sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Karena itu sosialisasi dari pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar informasi yang diterima masyarakat lebih jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru," papar Khemal, Kamis (23/7/2026).
Ia menerangkan, beberapa sektor usaha yang dikenakan PAT meliputi usaha pencucian kendaraan bermotor, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang memanfaatkan air tanah, serta perusahaan yang menggunakan sumber air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya.
Khemal menilai, pelaksanaan pemungutan PAT harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pendekatan edukatif kepada masyarakat merupakan salah satu faktor kebijakan tersebut dapat diterima dan dipahami secara menyeluruh.
“Dalam penerapan kebijakan perpajakan daerah transparansi sangat penting, Pemerintah Daerah harus memberikan kepastian hukum kepada para wajib pajak sehingga pelaksanaan aturan dapat berjalan secara adil dan akuntabel,” ungkapnya.
Selebihnya Khemal berharap, Bapenda terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga pelaksanaan Pajak Air Tanah dapat dipahami dan dipatuhi dengan baik oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha.
"Pada akhirnya pajak yang dihimpun akan mendukung peningkatan pendapatan daerah, yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita




.jpg)
