Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya: Kasus KBS Tak Cukup Hanya Menjerat Individu, Sistem Harus Dibenahi
SURABAYA (Lentera)– Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, meminta kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar, menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan badan usaha milik daerah (BUMD). Menurutnya, dugaan penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu.
Cahyo mengaku prihatin atas penetapan mantan Direktur Utama KBS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan keterangan Kejati Jatim, dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan KBS berlangsung pada periode 2016–2024 dengan nilai kerugian negara sementara sekitar Rp10,2 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP.
"Kami prihatin dan sangat menyayangkan penetapan mantan Direktur Utama KBS sebagai tersangka. Kami mendukung Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Namun, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Cahyo ketika dihubungi Lentera, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai, rentang waktu dugaan penyimpangan yang cukup panjang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengendalian internal, mekanisme audit, hingga efektivitas pengawasan di lingkungan KBS.
Menurut Cahyo, regulasi sebenarnya telah menyediakan berbagai lapisan pengawasan, mulai dari direksi, Satuan Pengawas Internal (SPI), badan atau dewan pengawas, auditor independen, hingga pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Persoalannya, kata dia, adalah apakah seluruh instrumen tersebut benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara substantif atau hanya sebatas memenuhi prosedur administratif.
"Jika dugaan pengeluaran fiktif atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dapat berlangsung bertahun-tahun, maka harus diperiksa pada titik mana pengendalian gagal, apakah saat pengajuan, verifikasi, persetujuan, pembayaran, pencatatan, audit, atau tindak lanjut hasil pengawasan," tuturnya.
Sebagai langkah perbaikan, pihaknya mendorong sejumlah rekomendasi. Di antaranya audit atau pemeriksaan khusus terhadap transaksi pada periode yang diduga bermasalah untuk mengidentifikasi modus, aliran dana, kelemahan sistem, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, anggota komisi A ini juga meminta sistem pengendalian keuangan diperkuat melalui pemisahan kewenangan secara tegas antara pihak yang mengajukan, memverifikasi, menyetujui, membayarkan, dan mencatat transaksi.
"Seluruh transaksi juga harus memiliki jejak audit digital, bukti yang dapat diverifikasi, pembatasan kewenangan berdasarkan nilai transaksi, serta pemeriksaan terhadap transaksi yang tidak wajar," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan hasil audit tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan ditindaklanjuti dengan penanggung jawab yang jelas, tenggat waktu penyelesaian, serta sanksi apabila rekomendasi diabaikan.
Di sisi lain, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) juga perlu diperkuat agar pegawai dapat melaporkan dugaan transaksi fiktif, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan secara aman.
Selain itu, Cahyo juga meminta Pemerintah Kota Surabaya turut melakukan evaluasi tata kelola terhadap seluruh BUMD sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"KBS bukan sekadar badan usaha, tetapi juga lembaga konservasi, sarana pendidikan, dan ikon Kota Surabaya. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar digunakan untuk pelayanan, pengembangan fasilitas, serta kesejahteraan satwa," pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
