24 July 2026

Get In Touch

Hotman Paris Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hotman Paris (tengah) saat jumpa pers di Kejagung, Jumat (17/7/2026)
Hotman Paris (tengah) saat jumpa pers di Kejagung, Jumat (17/7/2026)

SURABAYA (Lentera) - Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hotman mengatakan dia mundur karena kondisi kesehatannya.

Hotman mengaku sempat menjalani operasi syarat kejepit di Singapura pada awal Juli lalu.
"Atas dasar pertimbangan itu, saya sudah dua hari lalu kasih tahu ke klien saya Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman, Kamis (23/7/2026) melansir tempo. 

Hotman mengaku mengalami sakit syaraf kejepit atau Hernia Nukleus Pulposus (HNP), tepatnya di bagian pinggang bawah.

Sejak awal Juli Hotman mengaku sudah bolak balik berobat di Jakarta, hingga akhirnya menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Dia sempat menjalani rawat inap selama dua malam.

"Harusnya empat malam opname. Tapi aku raja bandel, baru dua malam aku kabur ke Hilton Singapura," katanya melansir cnnindonesia.

Dokter, lanjut Hotman, juga menyarankan dirinya untuk beristirahat selama dua pekan. Namun Hotman tetap bekerja selama dua pekan terakhir, termasuk mengurus kasus Febrie. Karena itulah Hotman mengaku penyakitnya semakin parah. 

"Aku sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Karena selama dua bulan itu syaraf aku itu ke kaki," ujarnya.

Hotman mengaku sudah menghubungi Febrie terkait keputusan mundur tersebut. Febrie, kata dia, memaklumi keputusannya mundur. Febria juga sempat meminta untuk bertahan selama beberapa hari. Namun Hotman mengaku tak bisa karena alasan penyakitnya.

Hotman ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie, pada Jumat, 17 Juli 2026. Penandatanganan penunjukan kuasa hukum Hotman dilakukan di gedung Jampidsus Kejagung. Di hari yang sama, setelah mendampingi Febrie diperiksa, Hotman menggelar konferensi pers. 

Saat itu, Hotman menyampaikan sejumlah bantahan soal kasus yang menjerat kliennya. Febrie sebelumnya terseret dalam 3 perkara yang ditangani polisi, yakni: dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri, dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dan korupsi tata kelola batu bara di PLTU milik PLN. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penanganan perkara PT Asabri. 

Bantahan Hotman antara lain, Febrie tidak menerima uang Sin$ 5 juta dari saksi di kasus PT Asabri yang ditangani kejaksaan pada 2021, Tan Kian.

Hotman juga mengatakan emas 74 kg dan uang US$ 4.767.300, Sin$ 14.083.800, Rp 100 juta yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, bukan milik Febrie. Melainkan milik tersangka TPPU dalam kasus penanganan perkara PT Asabri, Don Ritto. Hotman juga menegaskan, Febrie tidak ada keterkaitan dengan bisnis kafe d’Clan Signature di Cipete. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.