23 July 2026

Get In Touch

Akibatkan Insiden, KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Sebidang Liar di Kediri

KAI Daop 7 Madiun melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Rabu (22/7/2026).
KAI Daop 7 Madiun melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Rabu (22/7/2026).

KEDIRI (Lentera) - Sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, KAI Daop 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di lokasi tersebut.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri, dengan cara mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi agar tidak dapat lagi dilalui kendaraan. 

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api," ujar Tohari, Rabu (22/7/2026).

Tohari menegaskan, bahwa perlintasan liar memiliki risiko tinggi, terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu," tegas Tohari.

Kegiatan ini terlaksana dengan dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

KAI Daop 7 Madiun terus melakukan penutupan perlintasan liar, sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasionalnya. KAI juga mengingatkan masyarakat, agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru, karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

KAI mengimbau, seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta dahulukan perjalanan kereta api. Perlu diingat, palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan," tutup Tohari.

 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.