TULUNGAGUNG (Lentera) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mengkaji perubahan pembagian daerah pemilihan (dapil), dari enam menjadi lima untuk Pemilu 2029.
Ketua KPU Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani mengatakan kajian dilakukan, menyusul tingginya disparitas atau ketimpangan alokasi kursi legislatif antardapil pada Pemilu 2024 setelah menerima masukan dari partai politik.
"Pada Pemilu 2024 terdapat dapil yang memperoleh alokasi 11 kursi, sementara dapil lain hanya enam kursi sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mewujudkan representasi yang lebih proporsional," ujar Lutfi di Tulungagung, Senin (20/7/2026) mengutip Antara, Selasa (21/7/2026).
Diungkapkannya, hasil pembahasan awal bersama partai politik menunjukkan, jumlah dapil berpotensi berubah dari enam menjadi lima. Menurutnya, penambahan menjadi tujuh dapil justru berpotensi memperlebar disparitas alokasi kursi.
"Kajian juga mempertimbangkan persebaran penduduk, kemudahan konsolidasi konstituen, serta pemerataan representasi politik," ungkapnya.
Lutfi menjelaskan, perubahan dapil baru dapat dilakukan pada tahapan penyusunan dapil Pemilu 2029, yang diperkirakan dimulai pada akhir 2027 atau awal 2028.
"Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KPU RI, yang berwenang menetapkan pembagian dapil," jelas Lutfi.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
