16 April 2025

Get In Touch

PT Triple’s, Kontraktor ‘Anak Emas’ Pemkab Kediri Didenda Rp 6,7 miliar

PT Triple’s, Kontraktor ‘Anak Emas’ Pemkab Kediri Didenda Rp 6,7 miliar

Kediri – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur menjatuhkan vonis denda Rp 6,7 miliar kepada PT Triple’s, kontraktor ‘Anak Emas’ Pemkab Kediri ini dinilai melanggar UU monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Kabupaten Kediri.

Vonis denda tersebut terkait pelelangan paket pekerjaan peningkatan jalan  dan paket pekerjaan pembangunan Jalan  pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kediri, hingga melanggar  Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain triple’s, masih ada sejumlah  rekanan Pemkab Kediri lainnya, yang ikut divonis denda hingga miliaran rupiah, yang ditengarai terkait dengan Sony Sandra, bos triple’s. Perusahaan tersebut adalah PT Kediri Putra divonis denda Rp 6,7 miliar dan PT Ayem Mulya Indah divonis denda Rp 1,9 miliar.

Romi Pradhana Aryo, Kepala Bidang Kajian danAdvokasi KPPU RI Jawa Timur,  saatditemui di kantornya menjelaskan ada sejumlah rekanan di luar kediri yangdivonis denda juga terkait kasus perkara lelang atau tender proyek peningkatandan pembangunan jalan dan sudah diputus majelis hakim KPPU Jawa Timur.

“Kami juga merekomendasi pada atasan mereka (anggota Pokja Lelang) agar memberi sanksi ke personil Pokja. Karena kami (KPPU) tidak bisa memberikan hukuman pada pejabat negara,” ujar Romi.

Menurut Romi, inti masalah tersebut adalah melanggar larangan bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain, untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Masalah ini masih ditangani Mahkamah Agung, karena pihak penyedia jasa dan Pokja mengajukan keberatan atas putusan itu,” tandas Romi.

Dalam putusan KPPU Jawa Timur itu, terlaporIII dan IV juga dilarang mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalanyang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2  tahun sejak putusan ini memiliki kekuatanhukum tetap. (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.