JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. KPK bakal mengusut kasus dugaan pemerasan pada era Bupati Sukoharjo sebelumnya atau suami Etik Suryani yaitu Wardoyo Wijaya.
“Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa dan juga kelengkapan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut sesuai dengan unsur-unsur pasal 12e, yaitu terkait dengan dugaan tindak pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Kompas Senin (13/7/2026).
Budi mengatakan bahwa tim penyidik akan melihat dari kecukupan alat bukti atas perbuatan hukum yang dilakukan. Karenanya, pengusutan perlu dilakukan karena praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Etik Suryani menduplikasi apa yang dilakukan suaminya saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (11/7/2026).
Budi juga mengatakan bahwa tak hanya praktik pemerasannya yang sama, namun besaran tarif yang diminta Etik Suryani juga sama dengan yang diminta oleh suaminya.
KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. “Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” ujar dia.
Praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme "setoran upah pungut" dengan menggunakan sejumlah kode perintah.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka. (*)
Editor : Lutfiyu Handi



.jpg)
