Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
JAKARTA (Lentera) - Komisi III DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan mendalami sejumlah isu strategis. Hal itu agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembahasan RUU tidak hanya difokuskan pada upaya mengoptimalkan pemulihan aset, tetapi juga memastikan regulasi tersebut tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, Komisi III terus menghimpun berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.
"Pertama, perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban aparat penegak hukum yang tidak bersih," ujar Habiburokhman melansir keterangannya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dia juga menandaskan bahwa banyak masukan yang diterima Komisi III terkait perlunya lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola aset sitaan. Menurutnya usulan tersebut muncul karena pengelolaan aset memerlukan kompetensi tersendiri, sehingga perlu dikaji apakah cukup ditangani oleh institusi yang selama ini menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan atau memerlukan mekanisme kelembagaan yang lebih spesifik.
Dia juga menandaskan bahwa Komisi III masih mengkaji nomenklatur yang akan digunakan dalam regulasi tersebut. Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan istilah Asset Recovery lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam RUU, mulai dari penerimaan informasi, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Sementara itu, istilah "perampasan aset" dinilai hanya menggambarkan tahapan akhir dari rangkaian proses tersebut.
"Kalau ingin membuat undang-undang yang mengatur secara komprehensif mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai eksekusi, seharusnya namanya Asset Recovery atau pemulihan aset. Perampasan aset hanyalah tahapan akhir dari keseluruhan proses tersebut," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dia melanjutkan bahwa ini belum diputuskan. Pihaknya juga masih akan terus mendengar pandangan masyarakat dan nantinya dibahas oleh anggota Komisi III yang menyusun serta membahas RUU tersebut.
Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III dalam menyempurnakan RUU Perampasan Aset.
Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya efektif mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga perlindungan hak masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (*)




.jpg)
