JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Etik diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, bersama sejumlah pihak lainnya setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Soloraya.
Mengutip CNN Indonesia, dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Etik terihat digelandang ke mobil tahanan pada pukul 02.39 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif.
Selain Etik, KPK juga menahan dua tersangka lainnya. Mereka ialah Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sebelumnya, dalam OTT di wilayah Soloraya, Provinsi Jawa Tengah, KPK menemukan dan mengamankan logam mulia hingga uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing mencapai miliaran.
Lembaga antirasuah itu berencana, akan menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara, pada Sabtu (11/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
