09 July 2026

Get In Touch

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Penyelewangan Dana KUR Jember

Tim pnyidik Kejati Jatim menggiring tersangka.
Tim pnyidik Kejati Jatim menggiring tersangka.

SURABAYA (Lentera) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) pada 2021 sampai 2023.

Ketiga tersangka yaitu Saptadi (SD), Ketua KSP MUMS; Ika Anjarsari Ningrum (IAN), Manager KSP MUMS dan; MFH, Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim, Amiati, dalam keterangannya Rabu (8/7/2026).

Lebih lanjut dia menandaskan kasus ini bermula antara tahun 2021 sampai dengan 2023. Waktu itu, BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha. Akan tetapi, diketahui banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan menjelaskan, berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro. Akan tetapi faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono. Selain itu rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS, namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

“Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” katanya.

Dalam pengajuan, menggunakan KTP orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut. Atas Tindakan ini pengurus KSP MUMS berhasil pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar.

"Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp 500.000, sampai dengan Rp 1.000.000," katanya.

Akibat Tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.