08 July 2026

Get In Touch

KPK Periksa Direksi PT Lembuswana Perkasa pada Kasus Rita Widyasari

Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta (Ant)
Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta (Ant)

JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Lembuswana Perkasa berinisial DWN sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DWN selaku Direktur PT Lembuswana Perkasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan catatan KPK, DWN memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.32 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Melansir Antara, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.