07 July 2026

Get In Touch

Lebih dari 10 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Murid, Merger Sekolah jadi Opsi

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Muflikh Adhim. (Santi/Lentera)
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Muflikh Adhim. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Lebih dari 10 sekolah dasar (SD) negeri di Kota Malang masih mengalami kekurangan murid dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Bahkan, terdapat sekolah yang baru memperoleh sekitar 5 hingga 6 siswa dari pagu normal 28 siswa per kelas.

Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang kembali mempertimbangkan opsi penggabungan atau merger sekolah.

"Ada beberapa yang memang kekurangan murid. Lebih dari 10. Tetapi ternyata secara nasional juga banyak SD negeri yang kekurangan murid, tidak hanya di Kota Malang saja. Mungkin karena banyaknya SD di kota-kota," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026).

Namun Adhim memastikan tidak ada sekolah yang hanya mendapatkan satu atau dua siswa. "Jumlahnya tidak yang hanya satu atau dua siswa saja, lebih dari lima. Ada yang terisi hanya lima sampai enam siswa, karena kalau secara normal pagunya 28 per kelas," jelasnya.

Adhim menambahkan, batas maksimal 28 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) mengacu pada ketentuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila jumlah siswa melebihi batas tersebut, maka kelebihan jumlah siswa tidak diakui dalam sistem Dapodik.

Mengenai kemungkinan penggabungan sekolah akibat minimnya jumlah siswa, Adhim mengatakan merger masih menjadi salah satu opsi. Namun, Disdikbud Kota Malang perlu melakukan analisis terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Opsi tersebut sebenarnya juga telah muncul dalam beberapa tahun terakhir seiring adanya sejumlah SD negeri yang terus mengalami kekurangan murid. "Masih jadi opsi, kami perlu analisa juga," tegasnya.

Menurut Adhim, sekolah-sekolah yang kekurangan murid tersebar relatif merata di Kota Malang. Menariknya, kondisi tersebut justru banyak ditemukan di kawasan tengah kota.

Ia menilai, perubahan fungsi kawasan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jumlah calon siswa di sekitar sekolah. Kawasan pusat kota dinilai tidak lagi didominasi sebagai wilayah hunian, sementara permukiman penduduk semakin berkembang ke wilayah pinggiran.

Lebih lanjut, mengatasi persoalan masih adanya kekurangan murid tersebut, Disdikbud membuka peluang pengisian sisa pagu setelah proses SPMB daring selesai. Berdasarkan ketentuan, sekolah yang masih memiliki kekurangan kuota dapat menerima pendaftaran secara luring atau offline.

Peluang tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh calon siswa dari luar Kota Malang. Disebutkannya, tingginya minat masyarakat dari wilayah sekitar dapat menjadi salah satu potensi untuk mengisi kekurangan murid di sekolah-sekolah negeri.

"Kalau di Kota Malang sudah tidak ada, dari kabupaten nanti bisa masuk. Kami masih mengevaluasi, karena banyak peminat dari luar Kota Malang. Ini nanti bisa untuk mengisi kekurangan," katanya.

Sementara itu, disinggung terkait dampak kekurangan murid terhadap beban kerja guru, Adhim memastikan kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi persoalan selama guru masih memenuhi beban mengajar 24 jam.

Menurutnya, jumlah jam mengajar umumnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi. Selama ketentuan tersebut terpenuhi, kekurangan jumlah siswa di sekolah tidak menjadi masalah bagi guru.

Di sisi lain, pelaksanaan SPMB Kota Malang saat ini telah memasuki tahapan jalur prestasi non-akademik. Adhim menyebut proses SPMB sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.

Namun, terdapat sejumlah masyarakat yang terlambat mendaftarkan anaknya di jalur prestasi akademik karena tidak mencermati jadwal tahapan SPMB. Ditegaskannya, pendaftar yang telah melewati batas waktu tidak dapat memperoleh perpanjangan kesempatan pada jalur yang sama karena seluruh tahapan telah diatur melalui sistem.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.