04 July 2026

Get In Touch

Anggota DPRD Dukung Penataan Pedagang Buah Musiman oleh Tim Gabungan

Tim Gabungan melakukan penataan pada pedagang buah musiman.
Tim Gabungan melakukan penataan pada pedagang buah musiman.

PALANGKA RAYA (Lentera) - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mendukung penuh kegiatan yang dilakukan Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), DPKUKMP, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang melaksanakan kegiatan pengawasan dan penataan terhadap pedagang buah musiman.

Penataan lingkungan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. "Penataan ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta menjaga kebersihan dan keberlangsungan fungsi fasilitas umum di Kota Palangka Raya," papar Ridha, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan penataan juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Kota Palangka Raya.

Operasi dilakukan di beberapa ruas jalan protokol seperti di Jalan Adonis Samad, Jalan RTA Milono, Jalan Yos Sudarso, Jalan G. Obos dan Jalan Diponegoro.

Pedagang buah musiman diimbau untuk memindahkan lokasi berdagang ke dua titik yang telah disiapkan pemerintah, yaitu di Jalan Adonis Samad depan Toko Serba Lima Ribu dan Jalan Yos Sudarso depan SPBU.

Dalam pelaksanaannya, Tim Gabungan membantu para pedagang memindahkan dagangan buah durian, yangmana sebelumnya mereka menggelar dagangan di atas saluran drainase, untuk kemudian bergeser ke area yang lebih aman di belakangnya.

"Petugas juga meminta dan sekaligus membantu para pedagang untuk melepas terpal yang tidak boleh dipergunakan di lokasi tersebut," jelas Ridha.

Dalam pelaksanaannya para pedagang terlihat sangat kooperatif, bersedia memindahkan dagangan dan melepas terpal, dengan bantuan personel Tim Gabungan.

"Harapannya melalui penataan ini dapat menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kebersihan, dan fungsi fasilitas umum di Kota Palangka Raya dapat terjaga dengan baik," pungkas Ridha. (*)

 

Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.