SURABAYA (Lentera) – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan klarifikasi terkait kesaksian dosen tetap non-ASN, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap pernyataan Cenuk yang menyebut gaji pokoknya saat mulai mengajar di Unair sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan yang diterima dosen setiap bulan.
"Yang disampaikan dalam persidangan adalah gaji pokok. Padahal dosen tidak pernah menerima gaji pokok saja. Yang diterima setiap bulan merupakan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," ujar Radian, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, penghasilan dosen terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan fungsional yang dibayarkan pada awal bulan. Selanjutnya, dosen kembali menerima tambahan tunjangan fungsional pada pertengahan bulan.
Selain itu, dosen non-PNS yang telah memiliki sertifikasi pendidik juga menerima tunjangan sertifikasi dosen (serdos). Meski secara administrasi dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap karena bergantung pada pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD), tunjangan tersebut umumnya dibayarkan setiap bulan.
"Kalau melihat slip gaji memang ada komponen gaji pokok. Tetapi yang masuk ke rekening dosen bukan hanya gaji pokok, melainkan sudah ditambah berbagai tunjangan," jelasnya.
Radian menambahkan, dosen juga memperoleh gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Tunjangan TPK 1 dosen. Dengan berbagai komponen tersebut, dosen menerima penghasilan setara 14 kali pembayaran dalam setahun.
Di luar penghasilan tetap, dosen juga berpeluang memperoleh tambahan pendapatan dari berbagai aktivitas akademik, seperti uang makan, honor pembimbing KKN, honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, insentif capaian akademik, hingga honor kegiatan akademik lainnya.
Menurutnya, kenaikan gaji pokok setiap tahun memang relatif kecil, berkisar antara Rp96 ribu hingga Rp120 ribu. Karena itu, peningkatan kesejahteraan dosen lebih banyak ditopang oleh kenaikan jabatan akademik, tunjangan, dan berbagai insentif berbasis kinerja.
Ia juga menegaskan bahwa skema penghasilan dosen tetap non-ASN di Unair pada dasarnya sama dengan dosen PNS. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pendanaan. Dosen PNS menerima gaji dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN dibiayai oleh universitas.
Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, total penghasilan yang diterima Cenuk selama 2025 mencapai sekitar Rp94–95 juta atau rata-rata Rp7,8 juta per bulan. Sementara hingga Juli 2026, penghasilan yang telah diterimanya tercatat lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan.
"Kalau melihat take home pay, nilainya sudah berada di atas UMK Surabaya. Karena itu, penghasilan dosen tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji pokok," ujar Radian.
Tak hanya itu, pihaknua juga meluruskan persepsi mengenai pendanaan penelitian yang sempat disinggung dalam persidangan. Menurut Radian, dana penelitian bukan merupakan komponen penghasilan tetap dosen, melainkan dana hibah yang hanya diberikan kepada dosen yang proposal penelitiannya lolos seleksi.
Setiap dosen dapat mengajukan hingga dua proposal penelitian setiap tahun dengan nilai pendanaan yang bervariasi, mulai sekitar Rp37 juta, Rp50 juta, hingga Rp200 juta, tergantung skema hibah yang diperoleh.
Mekanisme pencairannya dilakukan secara bertahap. Sebanyak 70 persen dana dicairkan setelah kontrak penelitian ditandatangani dan seluruh administrasi dinyatakan lengkap, sedangkan 30 persen sisanya dibayarkan setelah peneliti memenuhi target luaran yang telah ditetapkan.
"Kalau target luaran belum tercapai sampai batas waktu yang ditentukan, maka 30 persen itulah yang belum dicairkan. Jadi bukan menahan hak dosen, melainkan mekanisme pertanggungjawaban penelitian," tambahnya.
Radian menegaskan Unair tidak pernah menahan dana penelitian di luar mekanisme yang telah diatur.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026), Cenuk Widiayastrisna Sayekti menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen.
Ia mengawali karier di Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Setelah menyelesaikan pendidikan doktor di Macquarie University pada 2016 dan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, Cenuk bergabung dengan Universitas Airlangga pada 2022.
Dalam kesaksiannya, Cenuk menyampaikan bahwa gaji pokok yang diterimanya saat mulai mengajar di Unair sekitar Rp2,6 juta per bulan. Menurutnya, setelah menempuh pendidikan doktor dan lebih dari satu dekade berkarier sebagai dosen, nominal gaji pokok tersebut masih tergolong rendah.
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama para pemohon lainnya, serta perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen terkait kesejahteraan dosen. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
