04 July 2026

Get In Touch

Selain Bupati Langkat, KPK juga Tangkap Enam Orang lainnya di Tiga Daerah

Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. (foto:ist/dok.Ant)
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, selain menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, juga enam orang lainnya dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).

KPK menjelaskan, penangkapan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dilakukan di rumah pribadinya, bukan saat acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

"Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, Budi juga mengonfirmasi, KPK telah menyegel sejumlah lokasi untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan," katanya.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut akan dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juli 2026 mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-15 dengan menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menangkap Bupati Langkat beserta enam orang lainnya dalam rangkaian OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.

Enam orang lainnya tersebut terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Langkat, dan lima orang pihak swasta.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.