03 July 2026

Get In Touch

Kejagung Ungkap Peran Kolonel Cpl BU di Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Markup Pengadaan Motor

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026) - Kompas
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026) - Kompas

JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran perwira TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, BU diduga terlibat dalam penggelembungan harga (markup) dan mengarahkan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sebagai PPK, dia ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," kata Syarief, saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Syarief menuturkan, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

Menurut dia, dugaan keterlibatan BU terungkap dari pengembangan penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG, khususnya pada proyek pengadaan sepeda motor. 

"Oh, ini pengembangan dari PPK sepeda motor, untuk pengadaan sepeda motor," kata Syarief.

Meski demikian, pihaknya belum menentukan status hukum pada perwira menengah TNI tersebut. Syarief menegaskan, penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum terhadap prajurit TNI aktif.

"Belum. Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses," ujar dia.

Ia menambahkan, penanganan perkara BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas bukan karena tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan aktivitas militer, melainkan karena status BU sebagai anggota TNI aktif.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara BU dari Jampidsus. Menurut Andi, BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus.

Namun, dalam proses penyidikan koneksitas, BU akan kembali diperiksa sebagai saksi.

"Di penyidikan di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditurat Militer," kata Andi.

Mengutip Kompas pihaknya sudah mencoba mengonfirmasi terkait kasus yang menjerat Kolonel CPL BU ke Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respons (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.