02 July 2026

Get In Touch

Dua Komisi DPRD Sidoarjo dan Elemen Masyarakat Sepakat Tutup Praktik Prostitusi di Eks-Tol Jabon

DPRD Sidoarjo bersama tokoh agama dan masyarakat sepakat menutup total tempat-tempat yang meresahkan demi menjaga moralitas dan kenyamanan warga.
DPRD Sidoarjo bersama tokoh agama dan masyarakat sepakat menutup total tempat-tempat yang meresahkan demi menjaga moralitas dan kenyamanan warga.

SIDOARJO (Lentera) – Ikhtiar membersihkan wilayah dari kemaksiatan sekaligus mengembalikan marwah Jabon sebagai bumi santri terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama seluruh elemen masyarakat.

Praktik prostitusi terselubung, serta keberadaan warung remang-remang di kawasan eks-Tol Jabon dipastikan segera berakhir.

Dalam sidang dengar pendapat yang digelar bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (1/7/2026), seluruh pihak yang hadir sepakat bulat mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran dan penutupan secara permanen demi menjaga moralitas umat dan generasi muda.

Kawasan tersebut selama ini telah lama meresahkan warga sekitar, karena kerap dikotori aktivitas maksiat dan praktik lokalisasi ilegal yang mencederai nilai-nilai agama serta norma kesusilaan.

Pertemuan penting ini dihadiri langsung Ketua beserta anggota Komisi A dan C DPRD Sidoarjo, serta tiga Kepala Desa di wilayah Jabon, yaitu Desa Dukuhsari, Panggreh, dan Kedungcangkring.

Hadir pula mengawal jajaran pengurus MWCNU Jabon, Rois Syuriah MWCNU Jabon KH. Syairozi, Ketua Tanfidziah MWCNU Jabon KH. Sonhaji, serta seluruh Badan Otonom Nahdlatul Ulama (Banom NU) meliputi PAC Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, tokoh masyarakat, hingga jajaran Forkopimka Kecamatan Jabon.

Seluruh elemen agama dan masyarakat ini menegaskan satu suara: menolak keras segala bentuk kemaksiatan, dan mendesak penutupan total warung remang di kawasan eks-Tol Jabon.

Ketua Tanfidziah MWCNU Jabon, KH. Sonhaji mengapresiasi kesepakatan yang dicapai.

“Alhamdulillah, hearing hari ini menelurkan kesepakatan penting. Karena di sana banyak warung remang-remang dan tempat maksiat, seluruh peserta sepakat bangunan tersebut dibongkar dan ditutup,” ujarnya.

Dukungan penuh untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar juga ditegaskan Rois Syuriah MWCNU Jabon, KH. Syairozi dengan dengan menginstruksikan seluruh jajaran dan warga NU satu komando mengawal pelaksanaan keputusan ini.

Menurutnya, tidak ada ruang kompromi bagi tempat yang dapat merusak akhlakul karimah masyarakat.

“Penutupan ini wajib bersifat permanen, bukan sementara, dan menyasar seluruh bangunan yang terindikasi menjadi tempat maksiat,” tegas KH. Syairozi.

Setelah kesepakatan tercapai, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan lanjutan untuk merumuskan rekomendasi keputusan resmi. Rekomendasi tersebut nantinya diserahkan kepada pihak eksekutif, yaitu Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sebagai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran di lapangan.

Langkah tegas ini disambut bahagia oleh warga Jabon, mereka berharap dengan bersihnya kawasan eks-Tol Jabon dari maksiat, wilayah dapat kembali kondusif, aman, penuh keberkahan, dan terbebas dari citra negatif.

Merespons aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin bergerak cepat memastikan tindak lanjutnya.

“Kita semua sepakat menutup seluruh warung remang dan pangku di tol HK untuk memulihkan marwah Jabon sebagai kawasan santri. Secara teknis kita segera berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta pemilik wilayah PPLS dan Jasa Marga,” pungkasnya.

 

Reporter: Teguh/Editor: Ais 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.