JAKARTA (Lentera) - Pemerintah Jepang menyetujui rancangan undang-undang (RUU) revisi aturan keluarga kekaisaran yang bertujuan menjaga keberlangsungan sistem monarki di tengah terus krisis jumlah anggota keluarga kekaisaran dan calon pewaris Takhta Krisan.
Kabinet Jepang pada Selasa (30/6/2026) mengesahkan RUU revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran 1947. Namun, pemerintah tetap mempertahankan sistem suksesi yang hanya mengakui pewaris laki-laki dari garis keturunan ayah, meskipun dukungan publik terhadap kemungkinan hadirnya kaisar perempuan terus menguat.
Koalisi pemerintahan yang dipimpin Perdana Menteri Sanae Takaichi dari Partai Demokrat Liberal (LDP) bersama mitranya, Partai Inovasi Jepang, menargetkan RUU tersebut dapat disahkan sebelum masa sidang parlemen berakhir pada 17 Juli.
RUU itu memuat dua perubahan utama. Pertama, keluarga kekaisaran diperbolehkan mengadopsi laki-laki berusia minimal 15 tahun yang berasal dari garis keturunan laki-laki dari 11 cabang keluarga kekaisaran terdahulu. Kedua, anggota perempuan keluarga kekaisaran diizinkan tetap mempertahankan status kekaisarannya setelah menikah dengan warga biasa.
Melalui revisi tersebut, adopsi laki-laki menjadi pengecualian terhadap ketentuan dalam undang-undang yang selama ini melarang praktik tersebut. Meski demikian, laki-laki yang diadopsi tidak berhak menjadi kaisar. Hak suksesi baru dapat dimiliki oleh keturunan laki-laki mereka.
Usulan itu mencerminkan sikap konservatif LDP dalam mempertahankan sistem pewarisan berdasarkan garis ayah. Kebijakan tersebut diperkirakan akan menghadapi penolakan dari sejumlah partai oposisi dalam pembahasan di parlemen karena tidak menyentuh isu reformasi sistem suksesi secara lebih mendasar.
Sebelumnya, Ketua dan Wakil Ketua Majelis Rendah serta Majelis Tinggi telah menghimpun pandangan dari seluruh 13 partai dan kelompok parlemen sebagai dasar penyusunan RUU tersebut.
Meski demikian, RUU tidak mengakomodasi kemungkinan perempuan maupun keturunan dari garis ibu menjadi pewaris takhta. Padahal, gagasan tersebut memperoleh dukungan luas dari masyarakat Jepang.
Berdasarkan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang berlaku saat ini, hanya laki-laki yang merupakan keturunan seorang kaisar melalui garis ayah yang berhak menduduki Takhta Krisan.
Sementara itu, anggota perempuan keluarga kekaisaran kehilangan status kekaisarannya setelah menikah dengan warga biasa. Aturan tersebut menyebabkan jumlah anggota keluarga kekaisaran dan calon pewaris terus berkurang.
Saat ini hanya terdapat 3 orang dalam garis suksesi Kaisar Jepang Naruhito (66), yakni adik Kaisar, Putra Mahkota Fumihito (60), keponakan Kaisar, Pangeran Hisahito (19), serta paman Kaisar, Pangeran Hitachi (90).
Sebelas cabang keluarga kekaisaran yang menjadi dasar usulan adopsi tersebut memiliki leluhur yang sama dengan keluarga kekaisaran saat ini, yang hidup sekitar 600 tahun lalu.
Pada 1947, sebanyak 51 anggota dari 11 cabang keluarga tersebut kehilangan status bangsawan sebagai bagian dari kebijakan pemerintahan pendudukan Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.
Sementara itu, tiga keluarga yang merupakan keturunan saudara Kaisar Hirohito atau Kaisar Showa tetap mempertahankan status sebagai keluarga kekaisaran.
Dua usulan revisi dalam RUU tersebut sebenarnya telah direkomendasikan panel pemerintah sejak 2021. Namun, panel tidak membahas kemungkinan perempuan maupun keturunan dari garis ibu menjadi pewaris takhta dengan alasan isu tersebut dinilai masih terlalu dini untuk diputuskan.
Sementara itu, hasil jajak pendapat Kyodo News pada Mei menunjukkan sebanyak 83 persen responden mendukung kemungkinan Jepang memiliki seorang kaisar perempuan.
Editor: Santi/Ant




.jpg)
