04 July 2026

Get In Touch

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dukung Wali Kota Rotasi Pejabat yang Tak Responsif

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera) - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendukung langkah Wali Kota Surabaya mengevaluasi hingga merotasi camat, lurah, maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak responsif terhadap persoalan masyarakat.

Menurutnya, rotasi pejabat tidak harus menunggu waktu tertentu, melainkan dapat dilakukan sesuai kebutuhan untuk mempercepat pelayanan kepada warga.

Yona mengatakan, penataan birokrasi merupakan kewenangan kepala daerah dalam membentuk tim yang solid. Karena itu, pejabat yang telah diberikan peringatan tetapi tidak menunjukkan perbaikan kinerja sudah selayaknya dievaluasi.

"Ketika seorang pemimpin melihat ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, rotasi tidak harus menunggu enam bulan atau momentum tertentu. Semua bergantung pada urgensinya," kata Yona, Senin (29/6/2026).

Politisi dari Fraksi Gerindra itu menilai masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Karena itu, setiap pejabat publik dituntut memiliki kepekaan dan bergerak cepat menyelesaikan persoalan di wilayahnya.

"Yang diharapkan warga Surabaya adalah gerakan cepat, tindakan nyata, bukan retorika. Tidak usah kebanyakan ide atau gagasan, tetapi segera lakukan aksi," ujarnya.

Ia menegaskan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, seperti parkir, pengelolaan sampah, hingga pelayanan administrasi, seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun OPD terkait tanpa harus menunggu perhatian langsung dari wali kota.

"Kalau ada persoalan parkir, sampah, atau layanan administrasi yang masuk ke hotline wali kota, seharusnya sudah lebih dulu ditangani lurah, camat, maupun kepala OPD. Jangan sampai semua masalah di bawah justru harus menjadi temuan dan ditangani langsung oleh wali kota," tegasnya.

Menurut Yona, seorang pejabat publik harus memiliki sensitivitas terhadap persoalan masyarakat karena jabatan tersebut menuntut kesiapsiagaan selama 24 jam. "Menjadi pejabat publik konsekuensinya berpikir untuk warga selama 24 jam. Tidak bisa bekerja biasa-biasa saja," tambahnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya yang memberikan peringatan kepada jajaran Kecamatan Sukomanunggal, Semampir, dan Sawahan sebagai bagian dari upaya membenahi kinerja birokrasi. Menurutnya, apabila peringatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, rotasi pejabat dapat dilakukan secepatnya demi menjaga kualitas pelayanan publik.

Namun, ia mengingatkan agar setiap pejabat pengganti benar-benar dipilih berdasarkan kapasitas dan kapabilitas, sehingga mampu mendukung program pembangunan Kota Surabaya secara optimal.

"Saya mendukung langkah wali kota menata ulang timnya agar semakin solid. Yang terpenting, pejabat yang ditunjuk memiliki kapasitas dan mampu bekerja cepat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.