JAKARTA (Lentera) - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya membantah tudingan penyidik Kejaksaan Agung yang menyebut kliennya sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bantahan itu didasarkan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Kepala BGN yang dinilai tidak berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa maupun pengambilan keputusan strategis.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menilai kesimpulan tersebut tidak sejalan dengan struktur organisasi BGN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, BGN dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan wakil kepala badan yang dijabat Sony.
"Kalau kita mengacu kepada Perpres, jelas bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu masa Wakil Kepala Badan disebut sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Tanpa perintah, dia juga tidak bisa menjalankan itu," ujar Krisna kepada wartawan, melansir Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik menetapkan Sony sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kliennya tidak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.
"Kalau kesalahan-kesalahan yang mana yang mau disangkakan kepada Pak Sony? Karena terkait pengadaan barang dan jasa itu bukan tupoksinya," katanya.
Selain itu, Krisna menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan pemberian titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kemudian kalau terkait masalah pemberian titik SPPG itu sendiri, perbuatan melawan hukumnya di mana ketika dia memberikan titik-titik tersebut?" ujarnya.
Permohonan Justice Collaborator Ditolak
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi Program MBG sehingga tidak memenuhi syarat memperoleh status justice collaborator.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik belum menilai bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan dua pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan menolak permohonan JC yang diajukan Sony.
"Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujarnya.
Menurut Syarief, hasil penyidikan sementara menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG.
Dijelaskannya, syarat pemberian status justice collaborator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
"Dua syarat utamanya, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatannya," tegas Syarief.
Editor: Santi



.jpg)
