25 June 2026

Get In Touch

Polda Jabar Buka Call Center dan Satgas Khusus, Telusuri Dugaan Korban Lain Kasus Taufik Hidayat

Polisi meringkus tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita di Bandung, Taufik Hidayat. (foto: ist/Antara)
Polisi meringkus tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita di Bandung, Taufik Hidayat. (foto: ist/Antara)

BANDUNG (Lentera) - Polda Jawa Barat membuka layanan pengaduan melalui call center 110 sekaligus membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat (30).

Langkah tersebut diambil menyusul munculnya sejumlah unggahan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Namun, hingga Rabu (24/6/2026), kepolisian menegaskan belum menerima laporan resmi dari korban lain.

"Silakan laporkan kepada kami melalui call center Ditreskrimum Subdit PPA dan PPO Polda Jabar atau melalui layanan 110. Kami membuka call center dan saat ini juga memantau informasi yang beredar di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, melansir Kumparan, Rabu (24/6/2026).

Hendra mengatakan, informasi yang beredar di media sosial akan menjadi bahan pendalaman penyidik. Meski demikian, hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima penyidik terkait dugaan korban lain.

Namun, secara fakta, belum ada laporan korban lain yang masuk ke meja kami," katanya.

Menurutnya, kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi maupun membuat laporan resmi.

"Ada postingan-postingan di media sosial yang kami terima, yang mengaku sebagai korban. Karena itu, kami membuka ruang keterbukaan informasi kepada publik," lanjutnya.

Polda Jabar Libatkan Sejumlah Direktorat

Untuk mengusut perkara secara menyeluruh, Polda Jawa Barat juga membentuk Satgas khusus yang melibatkan sejumlah satuan kerja lintas direktorat.

Penanganan perkara dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dengan dukungan Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Siber, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Kami sudah memutuskan dan membentuk satgas untuk mengungkap kasus ini. Satgas tersebut melibatkan seluruh satuan kerja terkait," kata Hendra.

Ia menegaskan, pelibatan berbagai direktorat tersebut bertujuan agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara komprehensif.

"Mulai dari Reserse Kriminal Umum, PPA, Siber, hingga Ditreskrimsus kami libatkan. Jadi ini merupakan satu kesatuan yang utuh untuk mendukung seluruh proses penanganan kasus hingga tuntas," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Taufik Hidayat kini telah ditahan di Polda Jawa Barat setelah ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.