24 June 2026

Get In Touch

Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya di Kasus Korupsi BGN

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto:ist/dok.Ant)
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan 'pelaku kejahatan bekerja sama dengan penegak hukum' atau Justice Collaborator (JC), yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers melansir CNN Indonesia, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.

Oleh karenanya, Syarief mengatakan, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya, dari bukti yang ada Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjual belikan titik SPPG.

Kedua, Syarief mengatakan, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. 

Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.

Kendati demikian, ia menambahkan, pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," imbuh Syarief.

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan jadi JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, Sony bahkan menyebut 41 nama tokoh terkait kasus korupsi di lingkungan BGN terkait MBG dan pengadaannya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.