13 April 2025

Get In Touch

Interpelasi Dewan Rekomendasikan Bupati Pasuruan Kaji Ulang Seleksi Cakades

Interpelasi Dewan Rekomendasikan Bupati Pasuruan Kaji Ulang Seleksi Cakades

Pasuruan - Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tentangpenggunaan hak interpelasi merekomendasikan untuk mengkaji ulang seleksi bakalcalon kepala desa (bacakades). Bahwa bacakades yang berjumlah 2-5 orang untukdipertimbangkan ditetapkan sebagai cakades. Seleksi administratif dilakukan untukbacakades yang berjumlah lebih dari lima orang.

“Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk dapatnyamengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali atas keputusan seleksi bacakades.Ini sesuai Peraturan Mendagri bahwa bacakades yang berjumlah 2-5 orang bisaditetapkan sebagai cakades. Sedangkan jika lebih dari lima orang dilakukanseleksi,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Rekomendasi ini disampaikan setelah Bupati Pasuruan yangdiwakili Sekretaris Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiaji menyampaikan jawaban yangdianggap tidak memuaskan anggota dewan. Bahkan dari hasil dengar pendapat,sejumlah persoalan terkait sengkarut pelaksanaan pemilihan kepala desa(Pilkades) serentak masih terjadi multitafsir.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman, menyatakanadanya inskonsistensi Bupati Pasuruan dalam melaksanakan kebijakannya. Sehinggasejumlah aturan tentang seleksi bacakades menjadi cacat formil.

 “Bacakades yang gugurbisa mengajukan keberatan kepada panitia. Namun kenyataannya, tenggang waktulima hari untuk pengajuan keberatan tidak pernah diberikan kesempatan. Panitialangsung menetapkan cakades yang lulus seleksi,” kata Kasiman.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyonomenyebut, panitia Pilkades telah dengan sengaja atau tidak sengaja sebabkelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya hak seseorang mencalonkan sebagaibacakades. Karenanya panitia Pilkades tetap memberikan kesempatan kepadabacakades mengikuti kontesasi Pilkades dan memulihkan haknya.

 “Para pihak hendaknyatetap menghargai upaya hukum yang sedang berjalan untuk memperoleh keadilan.Saat ini ada sejumlah pihak yang tengah mengajukan gugatan di PTUN,” tandasJoko Cahyono.

Sementara itu, Sekkab Pasuruan, Agus Sutiadji akanmelaporkan kepada Bupati Pasuruan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRDKabupaten Pasuruan. Rekomendasi ini akan menjadi landasan dalam pengambilankeputusan selanjutnya. (oen)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.