JAKARTA (Lentera) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati dampak yang dapat ditimbulkan terkait kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen terhadap sektor jasa keuangan, terutama industri perbankan yang berpotensi terdampak oleh perubahan kondisi pasar.
"Kita mencermati hal itu (dampak kenaikan BI Rate), tentu saja di perbankan ya, kita melakukan assessment terus. Tapi kalau misalnya soal kurs, kita terus melakukan pencermatan terhadap bagaimana ketahanan sektor jasa keuangan kita," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, melansir Kompas, Selasa (9/6/2026).
Perhatian OJK, lanjut Friderica, tidak hanya terfokus pada dampak kenaikan BI Rate, tetapi juga pada risiko yang muncul akibat pergerakan nilai tukar rupiah, khususnya bagi perbankan yang memiliki eksposur valuta asing (valas) dalam jumlah besar.
Karena itu, OJK melakukan pemantauan secara sektoral maupun lintas sektor guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya efek rambatan (spillover effect) ke industri jasa keuangan lainnya, termasuk pasar modal.
Meski terus meningkatkan kewaspadaan, Friderica memastikan kondisi sektor jasa keuangan nasional hingga saat ini masih berada dalam kondisi yang stabil dan mampu menghadapi dinamika ekonomi yang berkembang.
"Sampai saat ini kita melihat bahwa kondisi sektor jasa keuangan kita masih terjaga. Tapi tentu saja kita tidak lengah dan terus mencermati berbagai perkembangan yang ada. Semoga semuanya membaik," katanya.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu juga menegaskan OJK menghormati keputusan Bank Indonesia yang menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen sebagai bagian dari kebijakan menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki mandat serta instrumen kebijakan yang berbeda dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, namun seluruhnya saling melengkapi melalui koordinasi yang erat.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, OJK bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang secara rutin melakukan pemantauan terhadap berbagai perkembangan ekonomi dan keuangan.
Melalui koordinasi di KSSK, berbagai indikator risiko terus dianalisis untuk memastikan potensi gejolak dapat diantisipasi sejak dini sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
"Kami juga menghargai semua upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan rupiah. Dan juga kami dalam konteks KSSK bekerja sama dengan sangat erat untuk bersama-sama mencermati situasi saat ini," kata Kiki.
Editor: Santi




.jpg)
