SURABAYA (Lentera) - DPRD Kota Surabaya siap membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas, sebagai respons desakan Koalisi Disabilitas Surabaya yang meminta adanya payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, usulan tersebut sejalan dengan kebutuhan Kota Surabaya yang hingga kini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif hak-hak penyandang disabilitas.
"Yang kurang saat ini adalah regulasi berupa perda yang secara spesifik mengatur penyandang disabilitas. Mudah-mudahan bisa kami selesaikan pada periode DPRD 2024-2029," kata Fathoni usai menerima aspirasi dari Koalisi Disabilitas Surabaya, Senin (9/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp120 miliar yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk program yang menyasar penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak.
Namun, alokasi tersebut belum didukung regulasi khusus yang menjadi dasar penganggaran dan pelaksanaan program secara lebih terarah.
Ia menjelaskan, selama ini anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyandang disabilitas serta pembangunan infrastruktur yang lebih ramah disabilitas di lingkungan pemerintahan.
Meski demikian, Fathoni menilai keberadaan Perda Disabilitas sangat penting untuk memastikan seluruh program dan kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, perencanaan program maupun pengalokasian anggaran dapat dilakukan secara lebih fokus dan berkelanjutan.
"Perda-nya kita selesaikan dulu, nanti anggaran mengikuti. Dengan adanya perda, kebijakan dan penganggaran bisa lebih fokus untuk kepentingan penyandang disabilitas," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Surabaya berencana membahas usulan tersebut bersama seluruh fraksi. Jika nantinya masuk dalam agenda pembahasan panitia khusus (pansus), komunitas disabilitas akan dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan pasal demi pasal.
Langkah tersebut dinilai penting agar substansi perda benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas dan tidak hanya disusun berdasarkan perspektif pemerintah maupun legislatif semata.
Selain mengatur aspek aksesibilitas dan penyediaan infrastruktur ramah disabilitas, DPRD juga berharap perda tersebut dapat memuat ketentuan yang lebih luas, termasuk peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Menurut Fathoni, kehadiran perda nantinya harus mampu mendorong terciptanya kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dunia kerja.
"Harapan kami ke depan, perda ini menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif, mulai peningkatan keterampilan, akses pekerjaan, hingga perlindungan dari kebijakan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas di Kota Surabaya," pungkasnya.
Pembentukan Perda Disabilitas sendiri menjadi salah satu tuntutan utama yang disampaikan Koalisi Disabilitas Surabaya saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di DPRD. Mereka berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sekaligus mendorong terwujudnya Surabaya yang lebih inklusif dan ramah bagi semua warga.
Reporter: Amanah/Editor: Santi




.jpg)
