SURABAYA (Lentera) – Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti rencana perjalanan dinas luar negeri, yang dianggarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim sebesar Rp2,489 miliar pada 2026 untuk pelaksanaan misi dagang ke Malaysia, Jepang, dan Hong Kong.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala menuturkan alokasi anggaran tersebut perlu dicermati, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat menerapkan kebijakan efisiensi melalui fleksibilitas tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut, juga menjadi bagian dari upaya penghematan energi dan anggaran di lingkungan Pemprov Jatim.
Erick menilai, pelaksanaan kebijakan efisiensi harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Artinya ini sudah tidak konsisten. Tolong dihormati, dicermati, dan dilakukan dengan bijak aturan yang telah dibuat sendiri,” ungkap Erick, Jumat (06/06/2026).
Menurut Politisi PSI tersebut, kritik yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran daerah lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Koreksi ini merupakan bentuk perhatian kami sebagai anggota legislatif. Masih banyak kebutuhan masyarakat Jawa Timur yang seharusnya bisa dipenuhi. Pemerintah harus lebih bijak dalam menggunakan anggaran,” tegasnya.
Disperindag Jatim diketahui mengalokasikan anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp2,489 miliar pada tahun 2026. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan misi dagang ke Malaysia, Jepang, dan Hong Kong yang mencakup biaya tiket pesawat pulang-pergi serta kebutuhan perjalanan lainnya. Bahkan pada 22-23 Juli mendatang, Disperindag Jatim dijadwalkan kembali melakukan kunjungan ke Hong Kong.
Erick menegaskan, apabila merujuk pada ketentuan pengurangan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen, maka anggaran tersebut seharusnya dapat ditekan secara signifikan.
“Anggaran perjalanan dinas luar negeri Disperindag tahun 2026 mencapai Rp2,48 miliar. Dengan aturan pengurangan 70 persen, seharusnya yang tersisa sekitar Rp600 juta yang dapat digunakan untuk kegiatan luar negeri,” katanya.
Erick juga mengingatkan, seluruh OPD agar menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi secara konsisten. DPRD Jatim, lanjutnya, akan terus mengawasi implementasi efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah.
“Jangan sampai OPD melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Aturan yang sudah dibuat harus dijalankan secara konsisten,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim sejak April 2026 menerapkan kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN, yang diikuti berbagai langkah penghematan energi dan anggaran, termasuk evaluasi penggunaan BBM, listrik, dan biaya operasional perangkat daerah.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais



.jpg)
