05 June 2026

Get In Touch

KPK: Dari Rp366,7 Miliar yang Mengalir ke 35 ASN Imigrasi, Cuma 3 Persen dari Gaji

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (foto: ist)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (foto: ist)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar dari total Rp366,7 miliar yang mengalir ke 35 ASN Imigrasi selama periode 2019-2025, berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sedangkan 97 persen lainnya berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan berbagai layanan keimigrasian, mulai dari visa, paspor, hingga izin tinggal warga negara asing.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tigas persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dijelaskannya hal tersebut merupakan bagian data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan terkait 35 ASN Kemenkumham/Kemenimipas pada 96 rekening bank selama periode 2019-2025.

Setyo juga mengatakan, data PPATK tersebut menjadi salah satu dasar KPK hingga kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan penyelidikan tertutup.

Menurutnya, penyelidikan tertutup tersebut selanjutnya berkembang menjadi kegiatan operasi tangkap tangan yang menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

Diketahui, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta 4 orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Adapun 4 orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.