25 May 2026

Get In Touch

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit Kalbar, Diduga Libatkan Pejabat ESDM

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (foto: ist)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (foto: ist)

JAKARTA (Lentera) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Keempat tersangka tersebut, yakni YA selaku Komisaris PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri, termasuk notula ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengutip Kompas, Minggu (24/5/2026).

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi guna mendalami dugaan praktik korupsi yang menyeret perusahaan tambang bauksit tersebut.

Anang menjelaskan, perkara bermula ketika PT QSS diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi (OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin resmi perusahaan. Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen legal milik PT QSS.

Berdasarkan temuan penyidik, material bauksit yang diekspor tersebut justru berasal dari pembelian di luar wilayah IUP PT QSS secara ilegal.

"Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS," kata Anang.

Kejagung juga menemukan dugaan adanya praktik suap dalam proses pengurusan dokumen perizinan ekspor. Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi dengan HSFD selaku penyelenggara negara agar dokumen tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

"Dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, SDT meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sehingga perizinan tetap diterbitkan secara melawan hukum," katanya.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan lantaran bauksit yang diekspor bukan berasal dari wilayah IUP resmi PT QSS serta adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk pengiriman mineral secara ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut SDT berperan dalam aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.

"Perannya adalah melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara," ujar Syarief, Kamis (21/5/2026).

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.