SURABAYA (Lentera) - Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan ekonomi digital berbasis platform dinilai telah mengubah pola kerja, hubungan sosial, hingga sistem hukum di Indonesia. Kondisi tersebut menuntut regulasi yang lebih adaptif agar mampu mengimbangi disrupsi teknologi sekaligus tetap melindungi hak-hak masyarakat di era digital.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5/2026) di Gedung Rektorat Kampus Unesa II Lidah Wetan, Surabaya.
Dalam seminar bertema tantangan hukum di era AI dan gig economy tersebut, Yusril menyoroti perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan akibat perkembangan teknologi digital. Menurutnya, pola hubungan kerja konvensional kini mulai bergeser menuju sistem kerja fleksibel berbasis platform digital yang dikendalikan algoritma dan teknologi kecerdasan buatan.
Ia menggambarkan bagaimana generasi muda saat ini dapat menjalankan berbagai profesi sekaligus dalam satu hari, mulai dari pengelola dokumen, desainer grafis, kurir digital, hingga pengemudi layanan daring.
Perubahan pola kerja itu, kata Yusril, menghadirkan tantangan hukum baru terkait status hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga jaminan keselamatan dan hak keberatan terhadap keputusan sistem digital.
"Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan," jelasnya.
Menurut Yusril, hukum nasional tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan lama dalam melihat persoalan ketenagakerjaan maupun ekonomi digital. Negara harus hadir memastikan perkembangan inovasi teknologi tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.
Selain persoalan hubungan kerja digital, Yusril juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di tengah masifnya perkembangan AI. Ia menyebut data pribadi kini menjadi instrumen utama dalam berbagai pengambilan keputusan, mulai dari layanan publik, analisis risiko, hingga akses terhadap layanan tertentu.
"Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya," tegasnya.
Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Yusril menilai implementasinya masih perlu diperkuat agar mampu mengikuti perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat.
Sementara itu, Rektor Unesa Nurhasan atau yang akrab disapa Cak Hasan mengatakan perkembangan AI dan ekonomi platform telah membawa perubahan besar terhadap hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Menurutnya, teknologi digital memang membuka peluang inovasi dan ekonomi baru, terutama bagi generasi muda. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan persoalan hukum dan sosial yang semakin kompleks.
"Konsep hubungan kerja yang bias, perlindungan hak pekerja mandiri dalam ekonomi platform, akuntabilitas keputusan berbasis algoritma AI, sampai perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual menjadi persoalan nyata yang saat ini berada di depan mata kita," ujarnya.
Guru Besar Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) itu menegaskan, hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Regulasi, menurutnya, harus bersifat adaptif, progresif, dan responsif agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Ia berharap kehadiran Yusril dalam seminar tersebut dapat memberikan perspektif strategis bagi sivitas akademika Unesa terkait arah pembangunan hukum nasional di era digital.
"Kami berharap seminar ini melahirkan rekomendasi akademis, strategis, dan praktis yang dapat menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional menuju era digital," tambahnya.
Dekan Fakultas Hukum Unesa, Arinto Nugroho menambahkan bahwa seminar nasional tersebut sekaligus menjadi pembuka rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum Unesa 2026.
Menurutnya, tema mengenai AI dan gig economy sangat relevan dengan tantangan yang sedang dihadapi masyarakat saat ini.
Fakultas Hukum Unesa, kata dia, berkomitmen terus mengawal perkembangan regulasi hukum agar mampu beradaptasi dengan disrupsi teknologi tanpa mengabaikan perlindungan hak masyarakat.
"Kita berharap seminar ini dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi strategis yang memperkuat peran akademisi dalam pembangunan hukum nasional yang lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Santi




.jpg)
