15 May 2026

Get In Touch

Anggaran RTH Kota Malang Hanya Rp350 Juta, Komisi C DPRD Pertanyakan Keseriusan Pemkot

Alun-alun Merdeka, salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Malang. (Santi/Lentera)
Alun-alun Merdeka, salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Komisi C DPRD Kota Malang mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam memenuhi target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), setelah anggaran yang disiapkan pada tahun 2026 hanya sebesar Rp350 juta. 

Nilai tersebut merosot tajam dari proyeksi awal Rp7,5 miliar, serta dinilai tidak sebanding dengan besarnya kebutuhan untuk mengejar kewajiban penyediaan RTH sebesar 20 persen dari total luas wilayah Kota Malang.

"Alokasi anggaran ini jelas memicu kekhawatiran terhadap efektivitas implementasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTH yang saat ini masih dalam pembahasan," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Jumat (15/5/2026).

Ditegaskannya, regulasi yang disusun tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum, tanpa dukungan kebijakan anggaran yang memadai. "Jangan sampai Perda ini hanya sekadar Perda, tapi tidak bisa implementatif," tegas Dito.

Menurutnya, alokasi Rp350 juta sangat jauh dari cukup untuk membiayai pengelolaan, pemeliharaan, dan penambahan kawasan RTH di seluruh wilayah Kota Malang.

Sementara itu, hingga saat ini capaian RTH publik di Kota Malang baru berada di kisaran 17 persen. Dito menyebut, masih terdapat selisih cukup besar yang harus dikejar untuk memenuhi target ideal tersebut.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTH ini juga menilai, salah satu persoalan mendasar terletak pada belum optimalnya pendataan dan pengamanan aset milik daerah.

Ia menyebut, banyak lahan yang semestinya dapat difungsikan sebagai RTH justru telah mengalami alih fungsi, bahkan sebagian diduga telah berpindah tangan. "RTH itu fenomenanya kompleks, banyak aset daerah yang sudah alih fungsi dan alih tangan," katanya.

Karena itu, Dito meminta, Pemkot segera melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset, termasuk untuk memetakan secara akurat luasan RTH publik maupun privat.

Selain itu, Dito juga menyoroti, proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan yang dinilai masih belum optimal.

Menurutnya, keterlambatan administrasi tersebut berdampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban penyediaan RTH privat sebesar 10 persen. "Kalau proses serah terima PSU dipercepat, maka luasan RTH privat juga akan lebih cepat terdata dan bisa diakui," katanya.

Dalam Ranperda yang tengah dibahas, DPRD juga mendorong, pengetatan aturan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Setiap kegiatan yang dilakukan di kawasan RTH nantinya wajib memperoleh izin resmi dari Wali Kota Malang.

Ketentuan tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan lahan hijau untuk kepentingan komersial maupun kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang menyebut dalam pembahasan Ranperda RTH, salah satu poin penting yang akan diberlakukan adalah mengembalikan fungsi lahan fasilitas umum (fasum) yang selama ini tidak sesuai peruntukan di sejumlah perumahan.

"Misalnya suatu perumahan yang seharusnya ada taman, tapi digunakan untuk parkir, untuk bangunan lain. Itu nanti akan kami kembalikan fungsinya menjadi RTH," jelasnya.

Raymond memastikan, keberadaan Perda RTH nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk dapat memenuhi target luasan RTH publik sebesar 20 persen.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.