14 May 2026

Get In Touch

Eks Kepala BAIS Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Sekadar Kenakalan

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto (pakaian putih) memberikan keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). (foto: Ist/Kompas)
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto (pakaian putih) memberikan keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). (foto: Ist/Kompas)

JAKARTA (Lentera) - Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, menyebut aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus bukan bagian dari operasi intelijen, melainkan sekadar kenakalan. 

Melansir Kompas, pernyataan tersebut disampaikan Ponto saat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026).

"Kalau dilihat, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ujar Ponto di hadapan majelis hakim.

Ponto menegaskan, operasi intelijen memiliki pola kerja yang sistematis, terukur, dan tidak meninggalkan jejak. "Operasi intelijen itu tidak meninggalkan jejak. Orang-orangnya dipilih, dilatih secara khusus, dan dijalankan untuk tujuan strategis negara," katanya.

"Kalau operasi intelijen betul-betul dijalankan seperti yang saya sampaikan tadi, Andrie itu bisa menguap kalau tidak menyublim," ucap Ponto.

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, meninggalkan sejumlah barang bukti, termasuk botol tumbler yang digunakan untuk menyimpan air keras.

Fakta itu dinilai memperkuat anggapan aksi penyiraman dilakukan sebagai tindakan individual dan bukan operasi resmi lembaga intelijen.

Selain menyoroti pola aksi para terdakwa, Ponto juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar internal BAIS TNI. Ia menyinggung potensi keberadaan "double agent" atau agen ganda dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu muncul saat hakim anggota Letkol Kum Irwan Tasri menanyakan kemungkinan personel BAIS digunakan oleh pihak luar untuk menjalankan aksi tertentu. "Bisa saja. Dalam intelijen tidak dinafikan adanya double agent," jawab Ponto.

Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan lebih lanjut. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan atau dendam terhadap Andrie Yunus tetap terbuka.

"Nanti tergantung pemeriksaan di persidangan, apakah terbukti ada pihak lain yang bersama-sama menggunakan tangan mereka," ujarnya.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga mendengarkan keterangan ahli dari Psikolog Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin. Agus menyatakan, keempat terdakwa masih dinilai laik menjadi prajurit TNI dari sisi psikologis.

Pernyataan itu disampaikan saat Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan hasil pemeriksaan psikologi terhadap para terdakwa. "Masih, Yang Mulia," jawab Agus.

Dijelaskannya, pemeriksaan psikologi dilakukan pada 19 Maret 2026 atau tidak lama setelah aksi penyiraman terjadi. Karena itu, kondisi mental para terdakwa saat pemeriksaan dinilai belum sepenuhnya stabil.

"Pengambilan data dilakukan tidak lama setelah para terdakwa melaksanakan aksi, sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal," jelasnya.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.