02 May 2026

Get In Touch

Wakil Rektor UB: Penutupan Prodi Harus Lewat Kajian Akademik

Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP., (foto: Humas UB)
Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP., (foto: Humas UB)

MALANG (Lentera) -Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP menanggapi wacana penutupan program studi (prodi) yang belakangan dilontarkan pemerintah pusat.

Ia menyatakan penutupan prodi dimungkinkan untuk dilakukan, namun tidak dapat diputuskan secara sepihak dan harus melalui kajian akademik yang ketat.

"Penutupan prodi dapat menjadi sebuah keniscayaan dalam dinamika pendidikan tinggi, terutama jika terdapat alasan akademik dan kebijakan yang kuat di baliknya," ujar dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, setiap keputusan terkait keberlangsungan program studi tidak hanya berhenti pada opsi penutupan. Tetapi juga harus membuka opsi penguatan arah keilmuan, melalui penyesuaian kurikulum dan penajaman kompetensi.

"Bisa saja hasil evaluasi tidak merekomendasikan penutupan, melainkan penguatan stream keilmuan agar prodi tersebut justru berkembang lebih relevan dengan kebutuhan zaman," jelas Imam.

Di UB sendiri, katanya, mekanisme pembukaan hingga penutupan prodi telah diatur dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi dasar penutupan prodi. Pertama, adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat atau regulasi pendidikan tinggi.

Kedua, aspek penjaminan mutu. Prodi yang secara konsisten mengalami penurunan kualitas dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko, meskipun telah dilakukan pembinaan, dapat dievaluasi untuk dihentikan.

Ketiga, relevansi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta kebutuhan pemangku kepentingan, termasuk dunia kerja dan industri. "Namun, pengusulan penutupan tetap harus melalui prosedur berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Imam.

Proses tersebut dimulai dari usulan departemen kepada dekan, kemudian dibahas bersama Senat Fakultas. Jika disetujui, usulan akan diteruskan ke rektor untuk kemudian direview oleh Direktorat Inovasi Pembelajaran dan Pengembangan (DIPP), serta mendapat pertimbangan Senat Akademik Universitas.

Sementara itu, Direktur Direktorat Inovasi Pembelajaran (DIPP) UB, Ir. Ishardita Pambudi Tama, ST., MT., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menyebut pada dasarnya prodi dibuka karena adanya kebutuhan, dan dapat ditutup jika performanya tidak lagi memenuhi standar.

Ditambahkannya, di sejumlah negara, penutupan prodi merupakan hal yang lazim terjadi, termasuk pengalaman pribadinya saat menempuh studi di Australia, di mana beberapa prodi ditutup dan sumber daya dialihkan ke bidang lain.

"Yang lebih penting bukan sekadar menutup atau tidak, tetapi bagaimana kita melakukan evaluasi performa prodi secara berkelanjutan," tegasnya.

Ishardita juga memastikan, seluruh program studi terus disesuaikan dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang dievaluasi secara rutin agar lulusan tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Isu penutupan prodi ini merupakan wacana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengajak perguruan tinggi untuk menata ulang program studi yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan industri masa depan.

Pemerintah menilai, langkah ini penting menyusul tingginya angka lulusan yang belum terserap optimal di dunia kerja. Meski demikian, penutupan prodi disebut sebagai opsi terakhir apabila program studi sudah tidak memenuhi standar mutu dan tidak memiliki keberlanjutan akademik.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.