JAKARTA (Lentera) - Presiden Prabowo Subianto resmi memangkas potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen, dari sebelumnya sekitar 20 persen. Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia Neneng Goenadi, akhirnya buka suara menanggapi kebijakan tersebut.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng, melansir Bloomberg, Jumat (1/5/2026).
Dinilainya, perubahan struktur komisi ini merupakan langkah fundamental yang akan berdampak langsung pada model bisnis platform digital. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan transformasi cara kerja ekosistem marketplace digital.
"Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," katanya.
Meski demikian, Grab menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain. "Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital," tambah Neneng.
Diketahui, pengumuman kebijakan pemotongan komisi tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam kebijakan baru ini, pengemudi ojol dipastikan menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka.
Menurut Prabowo, kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap beban potongan yang selama ini dinilai tidak sebanding dengan risiko kerja pengemudi di lapangan. "Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari," ujar Prabowo.
Tak hanya soal pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi. Negara menjamin akses terhadap jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, serta kepesertaan dalam BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyatakan akan mengawal ketat implementasi aturan tersebut di lapangan.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif yang telah lama dinantikan para pengemudi.
"Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol," ujarnya.
Ia menambahkan, Perpres ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan konsolidasi jutaan pengemudi di seluruh Indonesia. "Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital," tutupnya.
Editor: Santi




.jpg)
