JAKARTA (Lentera) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjamin refund tiket 100 persen, bagi penumpang yang terimbas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Hingga Selasa (28/4/2026) pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 4.878 tiket telah berhasil direfund.
Kebijakan ini diambil menyusul terganggunya sejumlah perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan akibat insiden tersebut.
"KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan," ujar Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba dalam keterangan resminya melansir Kumparan.
Dijelaskannya, refund diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti maupun moda lanjutan yang disediakan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak gangguan operasional.
Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti, KAI memastikan tidak ada biaya tambahan selama kelas layanan yang diberikan sama atau lebih tinggi dari tiket awal.
Sementara itu, apabila perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan akhir, KAI akan mengupayakan moda transportasi lanjutan. Jika alternatif tersebut tidak tersedia, pelanggan tetap berhak atas pengembalian dana secara penuh.
Untuk proses pengajuan refund, KAI menyediakan sejumlah kanal layanan. Pelanggan dapat mengurus pembatalan langsung di loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi, dengan opsi pengembalian dana melalui tunai maupun transfer.
Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan melalui Contact Center 121 dengan menyertakan kode booking dan identitas diri. Dana refund nantinya akan ditransfer langsung ke rekening pelanggan.
Khusus untuk perjalanan yang dibatalkan oleh pihak KAI, proses pengembalian tiket juga bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, sehingga memudahkan pelanggan tanpa harus datang ke stasiun.
KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Adapun proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.
Selain tiket penumpang, KAI juga memastikan pengembalian bea bagasi secara penuh bagi pelanggan yang tidak jadi melakukan perjalanan.
Editor: Santi




.jpg)
