MADIUN (Lentera) -Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun mengeluarkan ultimatum kepada sebuah perusahaan produksi plastik yang berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terkait dugaan penahanan ijazah pekerja. Praktik tersebut dilaporkan terjadi berulang, dengan korban yang berbeda.
Aduan yang masuk menyebutkan, pekerja harus menebus ijazah mereka dengan sejumlah uang. Nilainya dinilai memberatkan dan menjadi syarat untuk mengambil kembali dokumen pribadi tersebut.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mendatangi perusahaan dan melakukan pendataan. Langkah ini diambil setelah peringatan sebelumnya tidak diindahkan.
“Sudah kami ingatkan agar tidak ada lagi praktik seperti itu. Tapi masih terjadi, berarti harus ada tindakan tegas. Kami turunkan tim untuk mendata berapa ijazah yang masih ditahan,” kata Arik, Rabu, (22/4/2026)
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan disebut belum dapat memenuhi permintaan Disnakerin untuk membuka data terkait jumlah ijazah yang ditahan.
Arik menegaskan, penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dalam hubungan kerja. Menurut dia, hubungan antara pekerja dan perusahaan cukup diikat melalui perjanjian kerja, tanpa perlu menyita dokumen pribadi.
“Perjanjian kerja itu sudah cukup. Tidak boleh ada penahanan ijazah dan sebagainya,” ujarnya.
Disnakerin juga telah berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada penyidik pengawas ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Disnakerin sempat menawarkan solusi agar ijazah yang ditahan diserahkan kepada dinas untuk kemudian dikembalikan kepada pekerja. Namun, tawaran itu ditolak perusahaan.
“Awalnya kami tempuh pendekatan kekeluargaan. Tapi karena laporan terus bermunculan, kami serahkan ke pengawas provinsi,” kata Arik.
Ia menambahkan, sanksi terhadap perusahaan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan. Mulai dari peringatan, teguran, hingga kemungkinan pencabutan izin usaha.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Edfitor: Arifin BH




.jpg)
