17 April 2026

Get In Touch

KPK Dalami Dugaan Setoran Fee Proyek Rel Kereta di Kemenhub

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (foto: ist/Ant)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami indikasi pengaturan lelang hingga dugaan setoran fee kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tender di proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Dimas Reska Putra, sebagai saksi pada Selasa (15/4/2026).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengaturan lelang di lingkungan Kemenhub, termasuk dugaan pemberian fee (imbalan) kepada PPK (pejabat pembuat komitmen), pokja (kelompok kerja), dan pihak lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, melansir Antara, Kamis (16/4/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat proyek-proyek strategis di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dari OTT tersebut, KPK mengembangkan perkara dan menetapkan sejumlah tersangka. Awalnya, sebanyak 10 orang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api.

Namun, seiring berjalannya penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan total 21 tersangka, serta menetapkan dua korporasi sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Adapun proyek-proyek yang diduga menjadi ladang praktik korupsi mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

Selain itu, proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera juga turut masuk dalam pusaran perkara.

KPK menduga praktik korupsi terjadi secara sistematis, dengan pola pengaturan pemenang tender yang telah direkayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan akhir pelaksana proyek.

Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.