KPK Buka Peluang Periksa Forkopimda Tulungagung, Terkait THR Hasil Pemerasan Bupati Nonaktif Gatut Sunu
TULUNGAGUNG (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, termasuk kemungkinan memeriksa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dugaan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
“Kalau masih diperlukan, kami dapat kembali memeriksa para pejabat tersebut. Pemeriksaan tidak harus di Jakarta, bisa dilakukan di Tulungagung,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui layanan perpesanan WhatsApp kepada awak media di Tulungagung mengutip Antara, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik berupaya menelusuri sumber dana yang disetorkan para kepala OPD kepada tersangka, apakah berasal dari dana pribadi, pinjaman, atau terkait praktik pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, pengembangan perkara diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat, mengingat pada tahap awal penindakan KPK memiliki keterbatasan waktu dalam konstruksi perkara.
“Setelah proses awal, tentu akan kami dalami secara lebih efektif dan menyeluruh,” ujarnya.
Selain kepala OPD, KPK juga membuka kemungkinan memeriksa jajaran Forkopimda Tulungagung terkait dugaan aliran dana, termasuk yang disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
“Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Yoga Dwi Ambal.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026) terkait dugaan pemerasan dan korupsi.
Gatut ditangkap bersama belasan pejabat lainnya, karena diduga menerima suap/setoran dari Kepala OPD serta mengatur pemenang lelang proyek. Saat OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp355 juta, serta empat pasang sepatu mewah yang nilainya mencapai ratusan juta.
Editor: Arief Sukaputra



.jpg)
