JAKARTA (Lentera) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo tak mempermasalahkan langkah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Budi mengatakan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dalam pemanggilan saksi dan penyitaan bagian dari tanggung jawab kepada publik.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta mengutip Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Dia menilai, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik.
"Juga untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," ujarnya.
Budi yakin, Polda Metro Jaya akan melihat pelaporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Budi mengatakan, KPK sebagai badan publik dalam melaksanakan tugas dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memantau proses penanganan perkara.
Sebelumnya, Budi menyampaikan, Faizal Assegaf diperiksa terkait dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Faizal Assegaf, lanjutnya, mengakui kepada penyidik atas barang-barang yang diterima dan barang tersebut sudah disita penyidik.
“Penyidik juga kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut, yang tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan,” terang Budi.
Diketahui, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/4/2026).
Menurut Faizal, Budi telah mencemarkan namanya dalam penyampaian informasi ke media massa, saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam pelaporannya, Faizal menyerahkan rekaman suara dan video sebagai barang bukti.
Sebelum melapor pun dia mengaku sudah sempat mengirimkan somasi terhadap Budi dengan tenggat waktu 1x24 jam, tapi tidak direspons. Somasi itu, ungkapnya, juga ditembuskan ke pada Dewan Pengawas KPK. Dia mendesak agar Dewas KPK segera melakukan gelar perkara.
Laporan Faizal di Metro Jaya terregistrasi dalam nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. Dalam laporannya, Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.
Adapun Faizal sebelumnya diperiksa sebagai saksi, dalam dugaan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pekan lalu, Selasa (7/4/2026). Bersama dia, penyidik juga memeriksa dua pegawai DJBC bernama Muhammad Mahzun dan Rahmat.
Saat itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026, Rizal.
“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” kata Budi.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
