JAKARTA (Lentera) - Dana sebesar Rp11,4 triliun dari hasil penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi masuk ke kas negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tambahan penerimaan tersebut berpotensi menambal defisit APBN.
"Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi," ujar Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, melansir Antara, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, dana hasil penertiban tersebut tidak hanya bisa digunakan untuk menutup defisit APBN, tetapi juga dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pembangunan yang sebelumnya sempat tertunda akibat keterbatasan anggaran.
"Bisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak," katanya.
Purbaya menegaskan, penerimaan dari penegakan hukum seperti ini akan menjadi salah satu sumber penguatan fiskal ke depan. Ia bahkan menyebut masih ada potensi tambahan penerimaan negara dari berbagai upaya penegakan hukum lainnya.
"Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah mengumumkan total dana yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858 hasil dari berbagai komponen penegakan hukum dan penerimaan negara.
Rinciannya, Rp7,23 triliun berasal dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan yang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Kemudian, Rp1,96 triliun berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI pada Januari-Maret 2026.
Selain itu, Rp967,77 miliar berasal dari penerimaan pajak periode Januari-April 2026, serta Rp180,57 miliar dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara.
Adapun sisanya sebesar Rp1,14 triliun berasal dari PNBP denda lingkungan hidup yang juga masuk dalam komponen penerimaan negara.
Editor:Santi,ist




.jpg)
