SURABAYA (Lentera) -Anak-anak remaja yang sering menggunakan media sosial memiliki kemampuan membaca lebih lemah dibandingkan yang jarang menggunakan atau membatasi diri sepenuhnya dari media sosial. Ini menandakan bahwa aturan formal pembatasan media sosial sangat urgen untuk diterapkan.
Hal ini ditemukan dalam penelitian dari University of Georgia Athens, Georgia, Amerika Serikat, yang dipublikasikan di Journal of Research on Adolescence pada Maret 2026. Studi ini meneliti perkembangan kognitif otak remaja pada lebih dari 10.000 remaja usia di atas 10 tahun selama enam tahun terakhir.
Peneliti utama, Cory Carvalho, menjelaskan, pada dasarnya kerja otak mirip dengan otot. Semakin sering digunakan, maka semakin banyak perubahan yang terjadi sesuai dengan cara seseorang menggunakannya.
”Jika anak-anak menghabiskan lebih dari delapan jam sehari menggunakan media sosial, itulah yang akan diadaptasi dan diprogram oleh otak mereka,” kata Carvalho, dikutip dari laman University of Georgia, Sabtu (4/4/2026).
Peneliti menemukan bahwa semakin banyak waktu anak remaja mengakses media sosial, semakin lemah kemampuan membaca dan kosakata mereka, yang berujung dapat memengaruhi prestasi sekolah seorang anak.
Tak hanya kemampuan membaca dan kosakata yang buruk, remaja yang lebih sering menggunakan media sosial juga kesulitan berkonsentrasi. Peneliti memperkirakan remaja semakin sulit berkonsentrasi karena adanya notifikasi dari media sosial yang terus mengalihkan perhatian mereka.
Di sisi lain, media sosial juga berdampak positif pada mereka karena cenderung bisa memproses informasi lebih cepat. Media sosial juga membantu remaja tetap terhubung dengan orang lain, terutama jika mereka berada di lingkungan dengan sedikit teman sebaya.
Walau ada dampak positifnya, para peneliti menegaskan bahwa waktu layar bagi anak-anak dan remaja tetap harus dibatasi, terutama sebelum tidur. Mereka juga merekomendasikan menunggu hingga anak-anak lebih besar untuk membeli ponsel pintar.
Jika orangtua perlu tetap berhubungan dengan anak-anak mereka, disarankan untuk membeli ponsel biasa yang tidak dapat mengakses media sosial.
”Dampak negatif pada kosakata dan membaca lebih dapat diprediksi karena media sosial berpotensi merampas kesempatan anak-anak untuk terlibat dalam beberapa keterampilan kognitif tingkat tinggi tersebut,” kata Niyantri Ravindran, asisten peneliti dalam studi ini.
Temuan dari penelitian ini muncul tepat ketika Australia menjadi negara pertama yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah itu kemudian diikuti sejumlah negara lain, seperti Indonesia.
Di Indonesia, mulai 28 Maret 2026, pemerintah membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform media sosial dan gim daring melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, yakni Youtube, Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Namun, baru X dan Bigo Live yang memenuhi ketentuan, sedangkan Tiktok dan Roblox baru memenuhi sebagian, sementara platform lain belum mematuhi aturan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bahkan telah melayangkan surat panggilan kedua bagi Google (Youtube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) agar segera mematuhi aturan hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa kedua platform sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal. Namun, pemerintah tidak akan memberi toleransi lagi karena sudah memberi waktu penyesuaian selama satu tahun sejak PP Tunas ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
”Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” kata Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dikutip dari Kompas, sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Adapun sanksi yang menanti Google dan Meta mengacu pada Pasal 32 Ayat (2) PP Tunas serta Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 atau aturan pelaksana PP Tunas.
Alexander memastikan bahwa semua tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut. Dia menegaskan, perlindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan (*)
Editor: Arifin BH



.jpg)
