PEMERINTAH berupaya menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di kisaran 9–13 persen menyusul lonjakan harga avtur akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Kebijakan ini menjadi ruang napas bagi maskapai yang menanggung biaya operasional kian mahal. Penyesuaian dilakukan lewat kenaikan fuel surcharge, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 11 persen, serta pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini membuat pemerintah merelakan pemasukan hingga sebesar Rp 2,6 triliun untuk dua bulan yang didapat dari pengenaan PPN untuk tiket pesawat. Diketahui, harga avtur melonjak sekitar 70 persen, bahkan mendekati 80 persen sejak 1 April 2026. Padahal komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen biaya operasional penerbangan. Bila maskapai mengambil prosentase kenaikan tertinggi, untuk kelas ekonomi rute Jakarta–Surabaya misalnya, dari saat ini berada di kisaran Rp1 juta bakal menjadi sekitar Rp1,13 juta. Bagi maskapai, kebijakan ini membantu menutup biaya. Bagi penumpang, ongkos terbang kian membubung mahal. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/07042026.pdf



.jpg)
.jpg)
.jpg)
