MAGETAN (Lentera) – Satreskrim Polres Magetan mengamankan seorang pria warga Kecamatan Sidorejo inisial, KN terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh LS (43), warga Kabupaten Magetan. Setelah mengaku sebagai dukun dan Tuhan Kedua, yang mampu menyembuhkan penyakit.
Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin mengatakan korban melaporkan praktik pengobatan yang menyimpang.
"Korban awalnya mencari pengobatan, untuk suaminya yang sakit sejak 2023 hingga 2024. Pelaku kemudian menawarkan metode penyembuhan alternatif dengan sejumlah syarat, termasuk menjalani ritual tertentu," ujarnya melalui pesan singkat mengutip Kompas.com, Jumat (3/4/2026).
Indra menambahkan, ritual dilakukan pelaku sebagai bagian dari pengobatan, tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga di tempat-tempat tertentu seperti makam.
Namun dalam praktiknya, pelaku yang mengaku dukun dan tuhan kedua, diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang, bahkan lebih dari lima kali.
Modus pelaku, lanjutnya, menakut-nakuti korban dengan ancaman mistis. Seperti hamil gaib, agar korban menuruti keinginannya.
“Korban mengikuti permintaan pelaku, diduga karena keinginan kuat menyembuhkan suaminya,” katanya.
Indra mengungkapkan, dalam perkara tersebut , penyidik tidak menemukan adanya kerugian materiil berupa uang, namun fokus pada dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.
Polisi akan menjerat pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga R p300 juta.
“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, serta mengembangkan kasus guna mengungkap fakta tambahan,” pungkasnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
