Penyidik Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Terkait Dugaan Korupsi Sewa Stand dan Lahan
SURABAYA (Lentera) - Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggeledah kantor PD Pasar Surya di Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Mahendra Iswara mengatakan penggeledahan dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Maret 2026.
“Penggeledahan dilakukan di kantor PD Pasar Surya sehubungan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” katanya, di Surabaya mengutip Antara, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin (30/3/2026) itu berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 223 dokumen serta barang bukti berupa delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yakni cabang timur, utara, dan selatan.
Di cabang-cabang tersebut, sejumlah pengguna stand dan lahan disebut tidak memiliki perjanjian sewa, sehingga perusahaan daerah itu diduga kehilangan potensi pendapatan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain itu, ditemukan pula adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan. Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi terkait kasus tersebut guna mempercepat proses penyidikan.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
