19 March 2026

Get In Touch

Oknum BAIS TNI Terlibat Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Komisi XIII Minta Bongkar Dalangnya

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.

JAKARTA (Lentera) – Setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI mengungkap bahwa empat pelaku penyerangan meggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus merupakan oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar aktor intelektual di baliknya.

Mafirion mengapresiasi keberanian TNI mengungkap keterlibatan anggotanya, namun ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, tanpa mengungkap siapa yang memerintah dan apa motif di balik aksi tersebut, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar persoalan.

“Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku, namun penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Legislator PKB ini menilai keterlibatan oknum intelijen negara dalam serangan terhadap pembela HAM adalah alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan melalui praktik teror yang terorganisir.

“Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil,” tegasnya.

Mafirion menambahkan, jika negara gagal menyentuh "tangan-tangan" di balik para pelaku, maka publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya. Ia meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat merusak ruang demokrasi.

“Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan,” pungkas Mafirion. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.