19 March 2026

Get In Touch

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan Komisi III DPR menyampaikan pernyataan terkait penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/3/2026). (foto:ist/Ant)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan Komisi III DPR menyampaikan pernyataan terkait penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/3/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi III DPR RI bersepakat membentuk panitia kerja (panja), untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Pembentukan panja itu disepakati dalam rapat khusus Komisi III DPR RI, terkait kasus aktivis pembela HAM tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu.

"Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?" tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota komisi yang hadir melansir Antara, Rabu (18/3/2026).

Selain lewat panja, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus ini dengan melaksanakan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum Andrie Yunus.

"Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ucap Habiburokhman menjelaskan tujuan rapat kerja dimaksud

Bersamaan dengan itu, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).

Adapun, pasal tersebut mengatur tentang peradilan koneksitas. Diatur pada ayat (1) bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Komisi yang membidangi urusan hukum ini turut meminta LPSK, untuk segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh terhadap Andrie Yunus, keluarganya, KontraS serta pihak lain yang terkait.

"Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus," ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi, kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para terduga pelaku penyiraman air keras.

Diketahui, Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di bilangan Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.

Peristiwa itu terjadi, sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu hari ini.

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat orang personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus itu.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu, mengatakan keempat personel yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma BAIS TNI," katanya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.