17 March 2026

Get In Touch

Anggaran Beasiswa Pemkot Malang 2026 Turun Jadi Rp6,3 Miliar, Kuota Mahasiswa Berkurang

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Malang, Achmad Sholeh. (Santi/Lentera)
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Malang, Achmad Sholeh. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Program beasiswa pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada tahun 2026 mengalami penurunan anggaran menjadi Rp6,36 miliar. Dari sebelumnya Rp8,25 miliar pada tahun 2025. Dampaknya, kuota penerima beasiswa untuk jenjang mahasiswa perguruan tinggi berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

"Beasiswa pendidikan yang berada di kewenangan kami, pada tahun 2026 ini sejumlah total 551 penerima. Dengan rincian siswa SMA sederajat sebanyak 210 dan mahasiswa perguruan tinggi sebanyak 341," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Malang, Achmad Sholeh, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).

Pada tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang, total penerima beasiswa mencapai 577 orang, yang terdiri dari 305 mahasiswa dan 272 siswa SMA sederajat.

Artinya, pada tahun 2026 jumlah penerima beasiswa untuk mahasiswa berkurang sebanyak 36 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Sholeh mengakui, keterbatasan anggaran menjadi alasan pengurangan kuota tersebut.

"Kuota untuk jenjang perguruan tinggi berkurang karena terbatasnya anggaran. Nominal beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa juga lebih besar dibandingkan dengan SMA sederajat. Di lain sisi, minat pendaftar jenjang SMA sederajat juga meningkat," jelas Sholeh.

Diketahui, untuk jenjang SMA sederajat setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp440 ribu per bulan. Sementara untuk mahasiswa perguruan tinggi, besaran beasiswa mencapai Rp2 juta per bulan.

Secara keseluruhan, anggaran program beasiswa pendidikan Pemkot Malang pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp6.363.360.000. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp8.258.400.000.

"Mekanisme pencairan dana dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Pencairan tahap pertama pada tahun 2026 akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Maret, setelah proses pengajuan dari penerima dilakukan pada minggu kedua bulan yang sama," jelasnya. 

Sholeh juga memastikan syarat penerima serta mekanisme pengawasan penggunaan beasiswa masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemkot Malang menerapkan pengawasan ketat untuk memastikan bantuan pendidikan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Setiap penerima beasiswa diwajibkan menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana sebelum dapat menerima pencairan tahap berikutnya. "SPJ tersebut harus disampaikan setiap tiga bulan sekali," tegas Sholeh.

Di dalam laporan tersebut, penerima juga harus menjelaskan penggunaan dana beasiswa secara rinci, mulai dari pembayaran uang kuliah tunggal (UKT), pembelian perlengkapan sekolah, hingga biaya transportasi. Seluruh penggunaan dana juga harus dilengkapi dengan bukti tertulis.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat utama bagi calon penerima beasiswa pendidikan dari Pemkot Malang. Di antaranya harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang, berasal dari keluarga kurang mampu, serta memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.

"Calon penerima juga tidak diperbolehkan menerima beasiswa dari sumber lain. Maka setiap pendaftar wajib menyertakan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa lain," pungkas Sholeh. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor :Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.