JAKARTA (Lentera) -Pemerintah menilai jurnalis memiliki peran strategis dalam perlindungan hak asasi manusia, karena fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga mengungkap pelanggaran serta mengawasi penggunaan kekuasaan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria mengatakan perspektif tersebut pernah ditegaskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menempatkan wartawan sebagai bagian dari pembela HAM.
“Komnas HAM pernah mengeluarkan pernyataan bahwa jurnalis adalah juga human rights defenders, bahwa wartawan adalah juga pembela hak asasi manusia,” kata Nezar usai Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan Peradaban HAM di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, tugas jurnalis yang melaporkan berbagai peristiwa pelanggaran HAM serta mengawasi jalannya kekuasaan menjadikan profesi tersebut berkontribusi langsung dalam upaya perlindungan hak masyarakat.
“Tugas wartawan itu mewartakan pelanggaran-pelanggaran HAM, menjadi watchdog yang mengawasi jalannya kekuasaan,” ujarnya.
Selain mengungkap berbagai kasus, pers juga dinilai memiliki peran dalam mendorong advokasi dan pembelaan bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.
“Media atau pers juga mendorong advokasi atau pembelaan dari masyarakat yang menjadi korban kekuasaan dan juga korban dari pelanggaran hak asasi manusia,” kata dia.
Namun Nezar mengatakan lanskap tersebut kini mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi digital yang memungkinkan masyarakat luas ikut menyuarakan berbagai persoalan HAM melalui media sosial.
“Sekarang yang menjadi human rights defenders bukan lagi hanya jurnalis, tetapi juga mereka yang bermain di media sosial,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan laporan mengenai pelanggaran HAM kini tidak hanya datang dari media arus utama, tetapi juga dari masyarakat yang aktif di ruang digital.
“Laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya dilaporkan oleh media-media, tetapi juga oleh mereka yang aktif di media sosial,” kata Nezar.
Perubahan tersebut menurutnya menandai perluasan aktor dalam advokasi HAM sekaligus menghadirkan dinamika baru dalam ekosistem informasi dan demokrasi.
“Kita bertanya apakah media masih menjadi pilar keempat, atau media ditambah media sosial yang menjadi pilar keempat,” ujarnya (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
