07 March 2026

Get In Touch

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Madiun, Dalami Dugaan Pemerasan Perizinan dan Dana CSR

Balai Kota Madiun.
Balai Kota Madiun.

MADIUN (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait perizinan-perizinan yang diterbitkan di Kota Madiun,” ujar juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026)

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun pada Kamis (5/3/2026). Seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi diperiksa untuk menggali informasi terkait proses penerbitan berbagai perizinan di Kota Madiun.

Selain itu, penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan praktik penerimaan dana corporate social responsibility (CSR) oleh Wali Kota Madiun.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno, ASN DPMPTSP Martono, Kabid PSLB3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Afandi, serta ASN DPMPTSP FX Iwan Dwi Susanto.

Selain itu, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi, serta dua ajudan Wali Kota Madiun yakni Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra dan Katon Nuraharto.

KPK menyebut seluruh saksi yang dijadwalkan hadir telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan serta aliran dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.